Menu

Mode Gelap
Movies On A Budget: 5 Tips From The Great Depression If You Want To Be A Winner, Change Your Movie Philosophy Now! How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 2 Des 2022 09:57 WIB ·

Kenapa Instagram, Whatsapp, dan Google Akan Diblokir Kominfo? Ternyata Ini Penjelasannya


					Kenapa Instagram, Whatsapp, dan Google Akan Diblokir Kominfo? Ternyata Ini Penjelasannya Perbesar

Kenapa Instagram, Whatsapp, dan Google Akan Diblokir Kominfo? Ternyata Ini Penjelasannya

buzzerindonesia.id, Sosial media Instagram, Whatsapp, dan Google akan terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut dikarenakan beberapa platform media sosial yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Karena tidak terdaftarnya sebagai PSE, platform besar seperti Instagram, Whatsapp, dan Google, serta Netflix akan terancam diblokir.

Dilansir dari website resmi Kominfo, aturan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” kata Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang dikutip oleh prfmnews hari ini, Senin, 18 Juli 2022.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi berkata jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa adanya pengawasan dan ketika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan merasa kesulitan dalam berkoordinasi dengan PSE.

Strategi ESG

Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE,” kata Dedy Permadi.

Dirjen Semuel Abrijani menjelaskan, pada hari ini pukul 14.00 WIB, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” ujar Samuel Abrijani.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.”

Sumber : prfmnews.id

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sorot Medsos Buzzer yang Saling Serang di Pemilu

26 Oktober 2023 - 12:12 WIB

pemilu

Kenapa Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Berpotensi Diblokir Kominfo 20 Juli 2022?

1 Desember 2022 - 10:30 WIB

google

WhatsApp dan Instagram Down Bergantian dalam Sepekan, Apa Penyebabnya?

30 November 2022 - 12:01 WIB

down

Elon Musk Serang Apple dan Tim Cook di Twitter, Ada Apa?

29 November 2022 - 10:20 WIB

elon

Ramai Akun WA Diblokir Sementara gara-gara Pakai WhatsApp GB, Ini Penjelasannya

23 November 2022 - 13:02 WIB

wa

Jasa Buzzer Instagram

15 Agustus 2022 - 04:30 WIB

Jasa Buzzer Instagram
Trending di Bisnis