Kenapa Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Berpotensi Diblokir Kominfo 20 Juli 2022?
Platform sosial media dan mesin pencarian seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google berpotensi diblokir aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tak hanya itu, platform streaming seperti Netflix, media sosial Twitter, Telegram, hingga Zoom pun ikut berpotensi untuk diblokir aksesnya.
Pemblokiran Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google karena mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Pendaftaran PSE lingkup privat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Mengutip Kompas.com, Kominfo mengimbau pada para PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke Kominfo.
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Jika lewat masa tenggat belum mendaftar, akses dari platform atau situ milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Kominfo telah menerima data, ada lebih dari 4.500 PSE Lingkup Private yang sudah terdaftar.
“Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran,” tambah Dedy.
Jumlah tersebut meningkat sejak tahun lalu.
PSE tersebut berasal dari platform domestik maupun asing.
Sumber : tribunnews.com